19/05/12

KITAB KUNING ERA DIGITAL

0



Ketika kita dengar kata “kitab kuning” pasti yang terlintas di benak kita adalah kitab klasik yang warna kertasnya kuning. Biasanya kita menemuinya di pesantren-pesantren klasik. Ada kitab kuning yang modelnya korasan yaitu kitab kuning yang tidak dibundel atau dijilid jadi satu. Biasanya kitab model ini adalah kitab yang jumlah halamannya sedikit. Ada juga kitab kuning yang sudah dibundel dan dijilid jadi satu. Kitab model ini adalah kitab-kitab yang jumlah halamannya banyak.


Setiap muslim indonesia pasti kenal dengan “kitab kuning”. Disebut kitab kuning karena memang dahulu kertasnya warna kuning. Dalam pengertian lebih luas, kitab kuning biasanya merujuk kepada sebuah kitab klasik yang berisi pelajaran-pelajaran agama islam (diraasah al-islamiyyah). Mulai dari fiqh, aqidah, akhlaq/tasawuf, tata bahasa arab (`ilmu nahwu dan `ilmu sharf), hadits, tafsir, `ulumul qur'aan, hingga pada ilmu sosial dan kemasyarakatan (mu`amalah).
Kitab kuning disebut juga dengan kitab gundul, karena memang biasanya kitab kuning tidak memiliki harakat (fathah, kasrah, dhammah, sukun). Oleh sebab itu, untuk bisa membaca kitab kuning berikut arti harfiah kalimat per kalimat agar bisa dipahami secara menyeluruh, dibutuhkan disiplin ilmu tata bahasa arab.

Sebenarnya kitab disebut kitab kuning bukan hanya terbatas pada kitab yang kertasnya warna kuning saja. Disebut kitab kuning karena memang dahulu kertas yang ada warnanya hanya kuning. bisa saja warnanya putih atau abu-abu. Kalo kita teliti lebih jauh, ternyata bahasan kitab kuning tidak hanya terbatas pada materi keagamaan saja. Ada kitab kuning yang membahas mengenai ilmu astronomi. Ada juga kitab kuning yang berisi cerita-cerita mitos. Atau bahkan ada juga kitab kuning yang berisi materi perdukunan. Karena memang dahulu setiap kitab ditulis diatas kertas warna kuning.

Tak bisa dipungkiri, kitab kuning adalah jembatan penghubung antara pemikiran para ulama’ zaman dahulu dengan orang-orang zaman setelahnya. Bahkan mungkin saja kita tidak bisa menikmati buah pemikiran imam syafi’i rodliyaAllahu anhu  kalo tidak ada kitab kuning. kita bisa membaca pergolakan pemikiran dan pergolakan politik zaman Imam Ahmad rodliyaAllahu anhu dalam kitab kuning.

KITAB KUNING DALAM KAJIAN KONTEMPORER

Ketika zaman terus berubah dan berkembang, eksistensi kitab kuning menjadi sorotan. Di satu sisi, ia tetap menjadi “materi wajib” bagi umat Islam tradisional (baca: santri-pesantren) dalam menjawab berbagai macam problematika kehidupan umat Islam. Tetapi disisi lain ada sebagian orang yang menganggap bahwa kitab kuning sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang.

Kalangan pertama masih menganggap bahwa semua permasalahan umat masih bisa dijawab oleh khazanah-khazanah klasik itu. Di sisi lain, kelompok Islam modernis (liberalis) justru “setengah hati” dengan kitab kuning. Bagi mereka, tidak semua permasalahan di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan direspon oleh kitab yang dikarang pada ratusan tahun yang silam, ketika zaman masih “sederhana”. Oleh karenanya, kata kelompok kedua, diperlukan kajian atau bahkan ijtihad baru, karena kitab kuning lahir dan tercipta untuk menjawab permasalahan di masanya, sedangkan “al-hukmu yaduru ma’a illatihi: wujudan wa adaman” , ada dan tidaknya hukum islam itu tergantung kepada ada tidaknya illat/alasan dari sesuatu.

Kalangan pertama seakan enggan bersinggungan dengan kitab-kitab fiqh kontemporer. Sebaliknya, kelompok modernis juga merasa “gengsi” mengkaji kitab klasik. Dan kesenjangan pun lahir. Siapa yang benar dan siapa yang salah? Tak mudah mencari jawabnya. Dan mereka tak sepenuhnya salah. Yang salah di sini adalah sifat ekstrem dalam keduanya.
Ada oknum dari kalangan tradisional yang menganggap bahwa kitab kuning adalah sabda agama yang sakralitasnya nyaris menyamai al-Qur’an, sehingga tidak perlu digugat dan diper­masalahkan keabsahannya. Maka, ketika kitab kuning sudah berbicara, ia seakan menjadi konsensus dari semua permasalahan. Kelompok ini cenderung berpikir hitam-putih serta halal-haram. Mereka seakan lupa bahwa kitab kuning dikarang sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi pada waktu itu.

Di lain pihak, kalangan islam liberal (mungkin) terlalu kebablasan dalam menolak karangan ulama salaf. Mereka beranggapan bahwa hukum adalah milik akal, sehingga setiap orang mampu membuat dan mencetak hukum asalkan masih berpijak pada maslahah-mafsadah (dalam persepsi otak mereka sendiri). Kelompok ini juga berpandangan bahwa ulama-ulama dulu juga manusia biasa yang karangannya masih perlu dikritisi dan dikaji ulang, sehingga diperlukan ijtihad baru yang lebih toleran dan elegan. Mereka menganggap bahwa semua orang berhak berijtihad sesuai dengan kehendaknya. Toh, kata mereka, jika ternyata ijtihadnya salah masih mendapat satu pahala.

IJTIHAD BARU

Ketika kita mengikuti arus pemikiran kelompok kedua ini , pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah, “Seberapa pantaskah mereka melakukan ijtihad? ”Sudah cukupkah kapasitas keilmuan mereka untuk mengkaji hukum agama dari sumber aslinya? Ijtihad bukan barang murahan yang bisa dilakukan oleh siapapun. Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mujtahid.

Seorang boleh berijtihad jika memang memenuhi kriteria Mujtahid yang telah ditetapkan ulama’-ulama’ zaman dari zaman dahulu. Bukan hanya ketika orang bisa membaca tulisan berbahasa arab lalu bisa baca terjemahannya saja orang bisa berijtihad. Bahkan ornag yang pintar berbahasa arab pun tidak lantas bisa berijtihad dengan pemikirannya sendiri. Terbukti tidak semua orang arab bisa dan boleh berijtihad padahal mereka setiap hari berkomunikasi dengan bahasa arab.

Paling tidak ada 2 hal yang harus dikuasi jika orang ingin berijtihad :
  1. Menguasai ilmu bahasa dan nahwu yang cukup. Dengan ilmu tersebut, seorang yang akan berijtihad mampu mengerti keadaan orang Arab dan kebiasaan mereka dalam berkomunikasi. Sehingga ia mampu membedakan penunjukan-penunjukan lafazh, seperti al-muthaabaqahat-tadhmiin , al-iltizaamal-mufradal-murakkabal-kullial-juz-i , al-haqiiqahal-majaazal-mutawaathi’al-isytiraak , at-taraaduf , at-tabaayun , al-manthuuq dan al-mafhuum.
  2. Mengetahui dan mengenal sumber-sumber hukum syara’, bagian-bagiannya, berbagai metode untuk menetapkannya dan macam-macam dilaalah-nya. Juga harus mengetahui cara-cara men-tarjiih ketika terjadi pertentangan di antara dilaalah dan harus mengetahui cara menggali hukum dari sumber-sumber tersebut. Juga harus mengetahui asbaabun nuzuulnaasikh dan mansuukhmuthlaq dan muqayyad serta bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah lainnya yang dibahas dalam kajian ushul fiqih.

JEMBATAN KESENJANGAN

Diperlukan kearifan untuk menjembantani kesenjangan yang terjadi, misalnya kalangan pesantren sudah mau membuka diri untuk mengenal dan mengkaji fiqih kontemporer serta melepas “baju” fanatisme yang berlebihan terhadap eksistensi kitab kuning, karena walau bagaimanapun kitab kuning tidak bisa dipaksa untuk menjawab semua permasalahan global.
Dari kalangan modernis liberalis mestinya juga lebih berhati-hati dalam menilai hasil Ijtihad Ulama’ yang tercatat dalam kitab-kitab mereka. Akal saja tidak akan bisa menetapkan hasil suatu hukum syariat.

Paling tidak ada beberapa poin yang akan penulis tawarkan untuk merefresh kembali cara pandang kita terhadapa kitab kuning :
  1. Pengkajian kitab kuning tidak hanya berhenti pada hasil hukum-hukum karya ulama terdahulu, tetapi lebih jauh lagi melacak metodologi ualam’ dalam penggalian hukumnya. Sebaaimana ilmu yang paling baik adalah penggabungan antara aqli dan naqli, antara menerima hasil pemikiran ulama’ salaf sekaligus mengetahui dalil dan penalarannya.
  2. Membiasakan untuk bersikap kritis dan teliti terhadap objek kajian. Karena pada dasarnya budaya kritis adalah hal yang lumrah dalam dunia intelektual. Sebagaimana telah kita saksikan potret kehidupan ulama’ salaf yang sarat dengan nuansa konflik dan polemik. Hal itu terjadi, tak lain hanyalah karena ketelitian, kejelian dan kritisisme yang dimiliki oleh para pendahulu kita yang kesemuanya patut untuk kita teladani.
  3. Melakukan analisa yang mendalam, apakah pendapat ulama itu benar-benar murni refleksi atas teks (nash) atau ada faktor lain yang mempengaruhi. Sekedar contoh, kenapa sampai ada qoul qodim dan qoul jadid, kenapa Imam Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i dalam transaksi jual beli tanpa sighat (bai’a al-mu’athoh), kenapa Imam Qoffal berani berbeda pendapat dalam memahami sabilillah yang berarti setiap jalan kebaikan (sabil al-khair) dapat menerima zakat sedangkan mayoritas ulama tidak memperbolehkan.
  4. Menelusuri sebab terjadinya perbedaan pendapat, sejarah kodifikasi kitab kuning, latar belakang pendidikan pengarang, keadaan sosial dan budaya yang mempengaruhinya. Memahami faktor dan tujuan pengarang mengemukakan pendapatnya.
  5. Pengkaji harus menjaga jarak antara dirinya (selaku subyek) dan materi kajian (selaku obyek). Dengan prinsip ini, peneliti tidak boleh membuat penilaian apapun terhadap materi dan melepaskan dari fanatisme yang berlebihan. Dalam tahap ini peneliti harus berusaha melihat lebih lebar aspek kultural, sosial dan historis dimana suatu hukum dicetuskan. Benar-benar memahami latar belakang suatu hukum yang telah dirumuskan ulama’ salaf. Hal ini dimaksudkan agar terjadi penilaian dan pemahaman yang obyektif.
  6. Langkah terakhir adalah pengkaji menghubungkan antara dirinya dengan obyek kajian. Langkah ini diperlukan untuk mereaktualisasi dan mengukur relevansi kitab kuning dengan konteks kekinian. Pengkaji dalam hal ini dituntut untuk menjadikan kitab kuning sebagai sesuatu yang cocok untuk diterapkan, sesuai dengan kondisi saat ini dan bersifat ke-Indonesiaan. Senantiasa berpegang pada prinsip bahwa syariat Islam diciptakan demi tegaknya kemaslahatan sosial pada masa kini dan masa depan.
GUDANG ILMU

Kitab kuning merupakan hasil kerja keras para sarjana Islam klasik yang menyimpan segudang jawaban atas permasalahan-permasalahan masa lalu. Sementara itu, disisi lain kita adalah generasi yang hidup di ruang dan kondisi yang berbeda serta menghadapi peliknya problematika modern. Upaya yang dilakukan para pemikir bebas dalam merespon pernak-pernik modernitas sembari meninggalkan khazanah tradisional Islam tak lain hanyalah kecongkakan intelektual. Namun serta merta menjadikan kitab kuning sebagai pedoman yang ’sepenuhnya laku’ adalah tindakan yang kurang bijaksana, karena hanya al Quran dan hadis-lah yang bersifat universal.

Kita ini ibarat anak saudagar kaya yang diwarisi ratusan perusahaan besar oleh bapaknya. Akan tetapi apabila kita tidak mampu memperbaharui sistem, meningkatkan produktifitas, kreatif dalam merespons dinamika zaman, lambat laun produk perusahaan tidak laku dan tidak menarik konsumen. Akhir cerita perusahaan yang besar itu akan mati meninggalkan seribu kisah manis. 

Akhirnya , kita jangan hanya bangga menjadi penerima waris saja. Kita jangan terlena hanya bisa memamerkan kitab klasik di rak-rak lemari kita atau bisa membacanya. Kita bukan hanya mewarisi hasil kitabnya tetapi harus juga mewarisi tradisi keilmuan Ulama’-Ulama’ pengarang kitab kuning pendahulu kita.

Bait dari Abul ala al-ma’arri ini semoga bisa memberi semangat kita untuk selalu berusaha menorehkan sejarah baru yang akan diingat oleh generasi mendatang. Akan diingat sebagai sumbangan sejarah dan amal kebaikan kita kelak di akherat. amin


0 komentar:

Posting Komentar